Maklumat Pelayanan
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan transparansi, Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 41 Jakarta dengan hormat memberikan maklumat pelayanan informasi publik sebagai berikut:
1. Visi dan Misi PPID SMP Negeri 41 Jakarta
- Visi: “Terwujudnya peserta didik berprestasi, cerdas menguasai teknologi, dan memiliki profil pelajar Pancasila.”
- Misi:
- Meningkatkan prestasi akademik peserta didik agar mahir menguasai kompetensi literasi dan numerasi.
- Meningkatkan prestasi non-akademik peserta didik dengan memaksimalkan potensi diri yang dimiliki.
- Mengembangkan pembelajaran yang menarik, menyenangkan dan memfasilitasi pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik.
- Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam layanan edukatif dan administratif.
- Meningkatkan kemampuan bernalar kritis, kreatif, mandiri, komunikatif, kolaboratif dan inovatif berbasis teknologi digital yang selaras dengan keterampilan abad-21.
- Membentuk profil pelajar yang beriman, bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
- Menanamkan kemampuan bersikap berkebhinekaan dan berwawasan global.
- Meningkatkan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, gotong royong, kompetitif dan demokratis.
- Menanamkan budaya senyum, sapa, salam, sopan, dan santun (5S).
- Membentuk komunitas belajar sepanjang hayat terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
- Meningkatkan hubungan yang harmonis antar segenap komponen sekolah baik internal maupun eksternal dalam upaya menigkatkan mutu sekolah.
2. Tugas dan Fungsi PPID SMP Negeri 41 Jakarta
Tugas Utama PPID:
- Pengumpulan Informasi.
- Pemberian Akses Informasi.
- Pendukung Transparansi Sekolah.
- Pelayanan Informasi.
Penjagaan Data dan Privasi. - Penyediaan Informasi Digital.
Wewenang PPID:
- Pengelolaan Informasi.
- Pemberian Izin Akses.
- Penentuan Prioritas Informasi.
- Kepatuhan Hukum.
Penyimpanan dan Penghapusan Data. - Pengembangan Kebijakan Informasi.
3. Proses Permohonan Informasi
Permohonan informasi dapat diajukan melalui formulir yang tersedia di website PPID SMP Negeri 41 Jakarta atau dengan menghubungi tim PPID melalui kontak yang tercantum di halaman “Hubungi Kami.” Setelah menerima permohonan, PPID akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan respons kepada pemohon dalam waktu yang ditetapkan.
4. Keterbukaan Informasi
Informasi publik yang telah diotorisasi oleh PPID akan tersedia untuk diakses oleh masyarakat melalui situs web PPID atau dalam bentuk lain yang sesuai.
5. Biaya Akses Informasi
Umumnya, mengakses informasi dari PPID SMP Negeri 41 Jakarta adalah gratis, kecuali ada biaya yang berkaitan dengan reproduksi atau pengiriman dokumen tertentu.
6. Privasi dan Keamanan Informasi
PPID berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data sensitif dan informasi pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Partisipasi Komunitas
Kami mendorong partisipasi aktif dari seluruh komunitas sekolah dalam memanfaatkan informasi yang kami sediakan dan memberikan masukan atau saran yang membangun.
8. Kontak PPID
Untuk pertanyaan lebih lanjut, permohonan informasi, atau umpan balik, silakan hubungi kami melalui email ke smpn41jakarta20@gmail.com.
Dengan maklumat ini, kami berharap dapat memfasilitasi akses Anda terhadap informasi yang relevan dan menjembatani hubungan yang transparan antara sekolah dan masyarakat. Kami menghargai partisipasi Anda dalam menjaga kualitas layanan kami.
